Keterangan Belajar

  1. Usulan dari Kepala OPD;
  2. Fotokopi SK CPNS;
  3. Fotokopi SK PNS;
  4. Surat Keterangan menjelaskan kebenaran status kemahasiswaan dari Kopertis bagi yang kuliah dari Universitas Swasta dan bagi yang kuliah di Universitas Negeri surat dari Dekan Fakultas;
  5. Surat pernyataan pribadi;
  6. Surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah kecuali tersedianya formasi;
  7. SKP 2 Tahun terakhir bernilai baik;
  8. Fotokopi Akreditasi Prodi;
  9. Fotokopi Ijazah Terakhir; dan
  10. Daftar Riwayat Hidup.

  1. Permohonan surat keterangan belajar PNS yang diusulkan oleh OPD.
  2. Pelaksana BKD melakukan verifikasi berkas pengajuan surat keterangan belajar.
  3. Berkas yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan kemudian diproses, diverifikasi secara berjenjang dan sampai dengan diterbitkan surat keterangan belajar; dan
  4. Surat keterangan belajar yang telah selesai kemudian didistribusikan kepada PNS yang bersangkutan melalui Kasubbag Kepegawaian dan Umum OPD.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belajar

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau (Jl. Cut Nyak Dien No. 01 Pekanbaru).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Belajar"