Izin Belajar

  1. Usulan dari Kepala OPD;
  2. Fotokopi SK CPNS;
  3. Fotokopi SK PNS;
  4. Surat Keterangan Aktif Kuliah;
  5. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Kepala OPD;
  6. SKP 2 Tahun terakhir bernilai baik;
  7. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi;
  8. Fotokopi Akreditasi Prodi;
  9. Pas Foto Bewarna;
  10. Fotokopi Ijazah Terakhir;
  11. Fotokopi SK Pangkat Terakhir; dan
  12. Daftar Riwayat Hidup.

  1. PNS berkonsultasi terlebih dahulu terkait rencana program studi yang akan diambil;
  2. Permohonan izin belajar PNS diajukan setelah PNS tersebut diterima menjadi mahasiswa baru pada perguruan tinggi;
  3. Pelaksana BKD melakukan verifikasi berkas pengajuan izin belajar;
  4. Berkas yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan kemudian diproses, diverifikasi secara berjenjang dan sampai dengan diterbitkan surat izin belajar; dan
  5. Surat izin belajar yang telah selesai kemudian didistribusikan kepada PNS yang bersangkutan melalui Kasubbag Kepegawaian dan Umum OPD.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

surat izin belajar

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau (Jl. Cut Nyak Dien No. 01 Pekanbaru).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Belajar"