Pemberian Izin Keluar Kota

  1. Surat permohonan klien untuk pergi ke luar kota

  1. Klien keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingnya kepada kepala bapas
  2. Kepala Bapas dan pembimbing kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota
  3. Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui pembimbng kemasyarakatan

klien keluarga mengajukan permohonan untuk pergi keluar kota

Tidak dipungut biaya

lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin

tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Keluar Kota"