Inisiasi Terapi ARV bai WBP

  1. Surat hasil test HIV positif
  2. Surat rekomendasi dari dokter tentang tindak lanjut terapi ARV kepada WBP
  3. Infom consent kesedian untuk mendapatkan terapi ARV
  4. surat pengantar dari kepala lapas

  1. Petugas kesehatan memberikan informasi tentang terapi ARV
  2. Pemeriksaan fungsi hati ( SGOT/ SGPT ) WBP
  3. Dokter memberikan rekomdasi terapi ARV
  4. Kepala Lapas memberikan surat pengantar untuk mengakses ARV dari instansi terkait
  5. Dokter mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi adanya efek samping yang timbul
  6. Petugas kesehatan melakukan pencatatan dan pelaporan
  7. Kepala lapas memberikan laporan dan pelaporan pemberian ARV per bulan kepada ditjen pemasyarakatan melalui direktorat bina kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan

Petugas kesehatan memberikan surat rekomendasi ke dokter lapas dan dokter lapas meneruskan surat rekomendasi ke lapas

Tidak dipungut biaya

lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inisiasi Terapi ARV bai WBP"