Klinik Kulit dan Kelamin

  1. Membawa Surat Rujukan Faskes 1, yang Asli (bagi pasien BPJS/KIS)
  2. Membawa Asli/Foto Copy Kartu BPJS/KIS (bagi pasien BPJS/KIS)
  3. Membawa Foto Copy KK (bagi pasien BPJS/KIS)
  4. Membawa Foto Copy KTP (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)
  5. Membawa Kartu Berobat jika sudah pernah berobat ke RSUD Pringsewu (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran/di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) bagi yang sudah mempunyai Nomor Rekam Medis
  2. Di klinik Kulit dan Kelamin petugas melakukan anamnese, pemeriksaan awal dan pengkajian
  3. Jika sesuai indikasi dilanjutkan dengan penjelasan dan persetujuan tindakan ke pasien
  4. Dilakukan prosedur injeksi keloid sesuai SOP yang berlaku
  5. Pasein menjalani pemulihan pasca tindakan dan pemberian KIE ke pasien

Tindakan injeksi keloid oleh dokter spesialis Kulit dan kelamin

(Suntik keloid adalah prosedur penyuntikkan obat (paling sering jenis kortikosteroid) ke area kulit yang mengalami keloid agar permukaan kulit kembali rata)

Tindakan injeksi keloid (Suntik keloid adalah prosedur penyuntikkan obat (paling sering jenis kortikosteroid) ke area kulit yang mengalami keloid agar permukaan kulit kembali rata)

Biaya berlaku untuk pasien umum dan belum termasuk biaya pendaftaran serta biaya obat-obatan

Tindakan injeksi keloid (penyuntikkan obat (paling sering jenis kortikosteroid) ke area kulit yang mengalami keloid agar permukaan kulit kembali rata)

SMS/WA/Hotline Center : 085 366 256 677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Kulit dan Kelamin"