Permintaan Rekomendasi

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan
  2. Surat rekomedasi dokter di Lapas
  3. Rekam Medis yang bersangkutan
  4. surat pengantar dari Kalapas
  5. surat pengantar dari Kantor Wilayah

  1. Pelakasanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter lapas atau permohonan dari WBP
  2. Permohonan mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kalapas dan Kakanwil setempat
  3. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatandan Perawatan Narapidana
  4. Direktur Bina Kesehatan Narapidanadan perawatan Narapidanadan tahanan meneruskan ke Subdit pengawasan kesehatan
  5. Kanwil meneruskan kepada lapas
  6. Kalapas berkoordinasi ke RSUD setempat dalam rekomendasi medis
  7. sidang TPP kecuali kasus gawat darurat

WBP mengajukan permohonan ke lapas dan lapas meneruskan ke Kanwil

Tidak dipungut biaya

lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Rekomendasi "