Fasilitas Bantuan Hukum

  1. Adanya permohonan pemberian bantuan hukum secara litigasi oelh para tahanan kepada pemberi bantuan hukum yang disampaikan melalui kepala lapas baik secara tertulis maupun secara lisan

  1. Pemberian bantuan hukum diselenggarakan oelh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum dan HAM dan dilaksanakan oelh pemberi bantuan hukum
  2. Tahanan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum melalui kepala Lapas secara tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan surat keterangan miskin dan lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal
  3. Kepala Lapas meneruskan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi yang ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Ri
  4. Pemberi Bantuan Hukum memeriksa kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 1 hari kerja setelah menerima berkas permohonan bantuan hukum

Keluarga WBP mengusulkan ke Lapas dan lapas meneruskan ke kanwil dan dari kanwil meninjaklanjuti ke lapas

Tidak dipungut biaya

lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin

tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Bantuan Hukum"