Klinik Kulit dan Kelamin

  1. Membawa Surat Rujukan Faskes 1, yang Asli (bagi pasien BPJS/KIS)
  2. Membawa Asli/Foto Copy Kartu BPJS/KIS (bagi pasien BPJS/KIS)
  3. Membawa Foto Copy KK (bagi pasien BPJS/KIS)
  4. Membawa Foto Copy KTP (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)
  5. Membawa Kartu Berobat jika sudah pernah berobat ke RSUD Pringsewu (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran/di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) bagi yang sudah mempunyai Nomor Rekam Medis
  2. Di klinik Kulit dan Kelamin petugas melakukan anamnese, pemeriksaan awal dan pengkajian
  3. Jika sesuai indikasi dilanjutkan dengan penjelasan dan persetujuan tindakan ke pasien
  4. Dilakukan prosedur cauter sesuai SOP yang berlaku
  5. Pasein menjalani pemulihan pasca tindakan dan pemberian KIE ke pasien

Tindakan cauter / untuk menghilangkan jaringan pada bagian atas kulit yang sudah mati seperti kutil, spruten, tahi lalat, komedo yang sudah mengeras, lemak, milia dan jaringan mati lainnya yang tidak diinginkan

Tindakan cauter / menghilangkan kutil/tahi lalat dan jaringan lemak di klinik kulit dan kelamin
Biaya bagi pasien umum dan belum termasuk biaya pendaftaran dan obat-obatan

Tindakan cauter / untuk menghilangkan jaringan pada bagian atas kulit yang sudah mati seperti kutil, spruten, tahi lalat, komedo yang sudah mengeras, lemak, milia dan jaringan mati lainnya

SMS/WA/Hotline Center : 085 366 256 677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Kulit dan Kelamin"