Pengusulan Surat Keputusan Tugas Belajar

  1. Usulan/Rekomendasi dari OPD;
  2. Surat keputusan kelulusan dari Perguruan Tinggi;
  3. Jadwal perkuliahan;
  4. Rincian biaya pendidikan;
  5. Penandatangan surat perjanjian antara PNS yang bersangkutan dengan Pemerintah Provinsi Riau;
  6. Surat pernyataan tugas belajar.

  1. Berkas permohonan penunjukan PNS tugas belajar atas dasar usulan kepala OPD pasca dinyatakan lulus seleksi Perguruan Tinggi;
  2. BKD memverifikasi kelengkapan berkas PNS yang akan ditunjuk menjadi PNS tugas belajar;
  3. Draft SK keputusan Gubernur tentang penunjukan tugas belajar PNS.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Keputusan Gubernur

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau (Jl. Cut Nyak Dien No. 01 Pekanbaru).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Surat Keputusan Tugas Belajar "