Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Mengikuti Seleksi Tugas Belajar

  1. Usulan/Rekomendasi mengikuti seleksi dari OPD;
  2. Fotokopi SK PNS;
  3. Fotokopi SK Pangkat Terakhir
  4. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi;
  5. Fotokopi Ijazah Terakhir
  6. Daftar Riwayat Hidup;
  7. SK Mutasi/Pindah Tugas ke Provinsi Riau (bagi pegawai yang pindah masuk ke Pemerintah Provinsi Riau);
  8. Surat keterangan sehat;
  9. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Kepala OPD;
  10. SKP 2 Tahun terakhir bernilai baik;
  11. Surat persetujuan suami/istri; dan
  12. Jadwal seleksi dari Perguruan Tinggi.

  1. PNS berkonsultasi terlebih dahulu terkait rencana program studi yang akan diambil;
  2. Berkas permohonan seleksi pada perguruan tinggi atas dasar rekomendasi kepala OPD;
  3. Pelaksana BKD memverifikasi kelengkapan berkas PNS yang direkomendasikan mengikuti seleksi Perguruan Tinggi;
  4. Berkas yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan kemudian diproses, diverifikasi secara berjenjang dan sampai dengan diterbitkan surat re
  5. Surat rekomendasi yang telah selesai kemudian di distribusikan kepada PNS yang bersangkutan.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi untuk mengikuti seleksi tugas belajar

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau (Jl. Cut Nyak Dien No. 01 Pekanbaru).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Mengikuti Seleksi Tugas Belajar "