Pengiriman Calon Peserta Diklat Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

  1. Surat penawaran Diklat dari panitia penyenggara
  2. Surat pemanggilan peserta dari penyelenggara Diklat
  3. Surat permohonan fasilitasi diklat dari OPD
  4. SK Pangkat Terakhir
  5. SK Jabatan Terakhir
  6. Penetapan Angka Kredit (PAK)
  7. SPT calon peserta Diklat

  1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan Pengiriman Calon Peserta Diklat Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kepada Kasubbag Umum OPD untuk di ajukan kepada BKD Provinsi Riau
  2. Petugas Front Office menerima berkas untuk kemudian diperiksa dan diteliti kelengkapan berkas yang diajukan
  3. Tim Teknis yang terkait segera menindak lanjuti berkas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
  4. Berkas yang sudah selesai proses untuk kemudian didistribusikan kembali kepada pihak yang bersangkutan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Tugas mengikuti Diklat

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau (Jl. Cut Nyak Dien No. 01 Pekanbaru, Riau)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Calon Peserta Diklat Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau"