Pemrosesan Penerbitan Surat Pengantar Usulan Pembuatan Kartu Pegawai Baru / Hilang

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. Fotokopi sah SK CPNS dan SK PNS (legalisir Kasubbag. Umum dan Kepegawaian OPD).
  3. Fotokopi sah Sertifikat Latihan Prajabatan
  4. Pas poto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  5. Fotokopi KARPEG (jika ada)
  6. Laporan Kehilangan KARPEG dari yang bersangkutan
  7. Surat Laporan Kehilangan KARPEG dari Kepolisian

  1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan surat Pengantar Usulan Pembuatan Kartu Pegawai yang Baru/Hilang kepada Kasubbag Umum OPD untuk di ajukan kepada BKD Provinsi Riau
  2. Petugas Front Office menerima berkas untuk kemudian diperiksa dan diteliti kelengkapan berkas yang diajukan
  3. Tim Teknis yang terkait segera menindak lanjuti berkas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan KARPEG Baru/Hilang

Pengaduan Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui surat resmi ke BKD Provinsi Riau melalui Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemrosesan Penerbitan Surat Pengantar Usulan Pembuatan Kartu Pegawai Baru / Hilang "