Pemrosesan Penerbitan Usulan Pembuatan Kartu Istri/ Kartu Suami Baru /Hilang

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. Laporan Perkawinan Pertama atau Kedua apabila Janda/Duda (format bisa diunduh di website bkd.riau.go.id)
  3. Daftar Keluarga PNS(format bisa diunduh di website bkd.riau.go.id)
  4. Fotokopi sah Surat Nikah (legalisir Kasubbag. Umum dan Kepegawaian OPD).
  5. Fotokopi sah SK PNS dan SK Pangkat Terakhir (legalisir Kasubbag. Umum dan Kepegawaian OPD).
  6. Pas poto Istri (untuk pengurusan KARIS) atau Suami (untuk pengurusan KARSU) ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  7. Fotokopi sah akta cerai pernikahan pertama apabila pernikahan kedua (legalisir Kasubbag. Umum dan Kepegawaian OPD).
  8. Fotokopi KARIS/KARSU (apabila ada)
  9. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

  1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan Usulan Pembuatan Kartu Istri/ Kartu Suami Baru/Hilang kepada Kasubbag Umum OPD untuk di ajukan kepada BKD Provinsi Riau
  2. Petugas Front Office menerima berkas untuk kemudian diperiksa dan diteliti kelengkapan berkas yang diajukan
  3. Tim Teknis yang terkait segera menindak lanjuti berkas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan Kembali KARIS dan KARSU

Pengaduan Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui surat resmi ke BKD Provinsi Riau melalui Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemrosesan Penerbitan Usulan Pembuatan Kartu Istri/ Kartu Suami Baru /Hilang"