Penerbitan Surat Pengantar Usulan Pemberhentian PNS dengan hak Pensiun dan Janda/Duda Kewenangan Presiden

  1. Berkas Usulan Pemberhentian PNS
  2. Hasil Verifikasi

  1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan Penerbitan Surat Pengantar Usulan Pemberhentian PNS dengan hak Pensiun dan Janda/Duda Kewenangan Presiden kepada Kasubbag Umum OPD untuk diajukan kepada BKD Provinsi Riau
  2. Petugas Front Office menerima berkas untuk kemudian diperiksa dan diteliti kelengkapan berkas yang diajukan
  3. Tim Teknis yang terkait segera menindaklanjuti berkas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Usulan Pemberhentian PNS Dengan Hak Pensiun Dan Janda/Duda Kewenangan Presiden

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara Lisan maupun tertulis melalui surat yang di tujukan kepada  BKD Provinsi Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Usulan Pemberhentian PNS dengan hak Pensiun dan Janda/Duda Kewenangan Presiden"