Proses Penandatanganan Surat Cuti Oleh Gubernur

  1. Surat pengantar dari OPD
  2. Format izin cuti yang telah disetujui oleh atasan dan beserta tandatangan pemohon untuk izin cuti besar
  3. SK PNS yang bersangkutan

  1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan Izin Cuti kepada Kasubbag Umum OPD untuk diajukan ke BKD Provinsi Riau
  2. Petugas Front Office menerima berkas untuk kemudian diperiksa dan diteliti kelengkapan berkas yang diajukan
  3. Tim Teknis yang terkait segera menindak lanjuti berkas permohonan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
  4. Berkas yang sudah selesai proses untuk kemudian didistribusikan kembali kepada pihak yang bersangkutan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Cuti Oleh Gubernur

Pengaduan, saran dan dimasukan pada kotak saran dan disampaikan secara tertulis  melalui surat yang diajukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Jl. Cut Nyak Dien No. 01 Pekanbaru, Riau.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penandatanganan Surat Cuti Oleh Gubernur"