(tiga puluh) hari setelah diterima berkas/surat gugatan perceraian,dan paling lambat maksimal (3) (tiga) bulan/ mengikuti arahan atasan dalam penyelesaian izin perceraian (PP 45 Thn 1990)
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Untuk Melakukan Perceraian
Pengaduan, saran dan dimasukan pada kotak saran dan disampaikan secara tertulis melalui surat yang diajukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Jl. Cut Nyak Dien No. 01 Pekanbaru, Riau.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store