Izin Untuk Melakukan Perceraian

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Surat Permohonan Ybs
  3. Foto Copy Surat Nikah Ybs/ Kutipan Akta Nikah (AN)
  4. Foto Copy KTP/KK Ybs
  5. Foto Copy SK Pangkat Terakhir Ybs
  6. Surat Panggilan Kapala OPD kepada PNS Ybs
  7. Surat Panggilan Kapala OPD kepada Suami/Istri PNS Ybs
  8. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) PNS Ybs
  9. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suami/Isteri PNS Ybs
  10. Surat Keterangan dari Lurah diketahui Camat
  11. Surat Pernyataan Suami Isteri

  1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan Izin Untuk Melakukan Perceraian kepada Kasubbag Umum OPD untuk diajukan ke BKD Provinsi Riau
  2. Petugas Front Office menerima berkas untuk kemudian diperiksa dan diteliti kelengkapan berkas yang diajukan
  3. Tim Teknis yang terkait segera menindak lanjuti berkas permohonan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
  4. Berkas yang sudah selesai proses untuk kemudian didistribusikan kembali kepada pihak yang bersangkutan

(tiga puluh) hari setelah diterima berkas/surat gugatan perceraian,dan paling lambat maksimal (3) (tiga) bulan/ mengikuti arahan atasan dalam penyelesaian izin perceraian (PP 45 Thn 1990)

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Untuk Melakukan Perceraian

Pengaduan, saran dan dimasukan pada kotak saran dan disampaikan secara tertulis  melalui surat yang diajukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Jl. Cut Nyak Dien No. 01 Pekanbaru, Riau.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Untuk Melakukan Perceraian"