Pemberian Sanksi Hukuman Disiplin Terhadap PNS

  1. Surat Penghantar dari OPD terhadap PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir dan SK Jabatan Terakhir Ybs
  3. Surat Panggilan Kapala OPD kepada PNS Ybs
  4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin dari OPD
  5. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin
  6. Surat Penahanan jika kategori Pidana Umum/Biasa/ Tipikor (Pemberhentian Sementara
  7. Surat Putusan Inkrah dan Putusan Pengadilan jika tergolong dalam kategori Pidana Umum/Biasa/ Tipikor

  1. Petugas Front Office menerima berkas pengajuan dari OPD terkait pelanggaran disiplin oleh PNS
  2. Kepala BKD Provinsi Riau memberikan disposisi/arahan ke Bidang terkait untuk proses tindak lanjut
  3. Tim Teknis yang terkait segera menindak lanjuti berkas pengajuan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
  4. Penjatuhan sanksi disiplin melalui Keputusan Gubernur.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Harmonisasi Biro Hukum Pemberian Sanksi Hukuman Disiplin terhadap PNS

Pengaduan, saran dan dimasukan pada kotak saran dan disampaikan secara tertulis  melalui surat yang diajukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Jl. Cut Nyak Dien No. 01 Pekanbaru, Riau.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Sanksi Hukuman Disiplin Terhadap PNS"