UGD

  1. 1. Pemberi pelayanan gawat darurat bersetifikat BLS/PPGD (100%); 2. Respon time ? 5 menit (100%); 3. Kemampuan menangani life saving (100%); 4. Kepuasan pelanggan (?75%)

  1. dilakukan pemeriksaan

Jumlah pasien yang dilayani dengan waktu tanggap di UGD ≤ 5 menit

Untuk pasien bpjs di rawat jalan tidak dikenakan biaya berobat, untuk pasien di rawat inap dan poned dikenakan biaya sesuai perbup (terlampir), untuk pasien umum dikenakan biaya sesuai perbup (15000) dan bila ada tindakan medik dikenakan biaya sesuai perbub (terlampir)

pelayanan UGD telah menggunakan triase dengan tiga tempat tidur

SK NOMOR :445/A.I.SK.007/I/402.102.617/2019 tentang Penanganan keluhan pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "UGD"