Pelayanan Kegawatdaruratan

No. SK: 445/08/SK/402.102.10/2024

  1. Kartu identitas pasien (KTP/KIA)

  1. Perawat/ dokter memanggil pasien sesuai hasil penilaian triase (jika ada lebih dari 1 pasien) 2. Perawat/ dokter meminta data identitas pasien kepada pengantar dan member arahan pengantar untuk mendaftar di bagian pendaftaran 3. Perawat/ dokter melakukan anamnesis 4. Perawat/ dokter melakukan pemeriksaan vital sign 5. Perawat/ dokter melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur 6. Perawat/ dokter merekomendasikan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan 7. Dokter menentukan diagnosis 8. Dokter menentukan rencana terapi/ tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien 9. Dokter melakukan tindakan medis jia diperlukan dengan persetujuan pasien, dan atau pemberian resep obat sesuai kebutuhan 10. Petugas melakukan rujukan ke rumah sakit rujukan jika diperlukan penanganan lebih lanjut

Jumlah pasien yang dilayani dengan waktu tanggap di UGD ≤ 5 menit

Untuk pasien bpjs di rawat jalan tidak dikenakan biaya berobat, untuk pasien di rawat inap dan poned dikenakan biaya sesuai perbup (terlampir), untuk pasien umum dikenakan biaya sesuai perbup (15000) dan bila ada tindakan medik dikenakan biaya sesuai perbub (terlampir)

pelayanan UGD telah menggunakan triase dengan tiga tempat tidur

SK NOMOR :445/A.I.SK.007/I/402.102.617/2019 tentang Penanganan keluhan pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mobile jkn

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegawatdaruratan"