KIA

  1. Pemberi pelayanan minimal berpendidikan D3 kebidanan (100%); 2. Waktu tunggu pelayanan ? 45 menit (100%); 3. Tata laksanan MTBS sesuai SOP (100%); 4. Kepuasan pelanggan (?75%)

  1. dipanggil di masing-unit/ poli

Pasien yang dilayani di poli KIA mulai dari dipanggil sampai selesai pengobatan dan pemberian resep ≤ 45 menit

Untuk pasien bpjs di rawat jalan tidak dikenakan biaya berobat, untuk pasien di rawat inap dan poned dikenakan biaya sesuai perbup (terlampir), untuk pasien umum dikenakan biaya sesuai perbup (5000) dan bila ada tindakan medik dikenakan biaya sesuai perbub (terlampir)

1. pelayanan memejemen MTBM; 2. pelayanan menejemen terpadu balita sakit; 3. stimulasi, deteksi dan interfensi dini tumbuh kembang anak; 4. pelayanan imunisasi (kamis minggu ke 2 dan ke 4)

SK NOMOR :445/A.I.SK.007/I/402.102.617/2019 tentang Penanganan keluhan pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. pendaftaran online untuk pasien melalui aplikasi mobile JKN yang terintegrasi dengan aplikasi elink, 2. konsultasi online untuk pasien bpjs melalui aplikasi mobile JKN faskes

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KIA"