Pelayanan Peremajaan Data ASN

No. SK: 400.12/962/BKPSDM/2024

  1. • permohonan lisan/tulisan dari PNS yang bersangkutan yang membutuhkan pelayanan data dan informasi kepegawaian yang dibutuhkan
  2. mencantumkan alasan peremajaan data
  3. Rincian data yang akan diremajakan
  4. melampirkan sk terakhir

  1. • pemohon menyerahkan berkas pengajuan permohonan informasi atau peremajaan data PNS pada resepsionis
  2. • resepsionis menerima, membaca, mencatat berkas permohonan dan menyediakan ke Kepala Badan
  3. • Kepala BKPP menyetujui dan mememerintahkan Sekretaris dan Kabid Pengendalian dan Pengolahan data untuk menindaklanjuti permohonan
  4. • Kabid segera menindaklanjuti dan memerintahkan staf untuk segera memproses permohonan informasi data / peremajaan data PNS
  5. • Sekretaris membubuhkan paraf pada informasi data PNS
  6. • Kepala Badan membubuhkan tandatangan pada informasi data PNS
  7. • Data PNS yang telah diterbitkan dan ditandatangani diterima oleh pemohon melalui resepsionis
  8. • Pemohon menerima informasi data PNS yang dibutuhkan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

berkas informasi data PNS

web. bkdpsdm.bangli.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lewat aplikasi MY ASN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peremajaan Data ASN"