Pelayanan Berita Acara Pemeriksaan Paspor Hilang/Rusak/Penggantian Data

  1. E-KTP/ Surat Keterangan Disdukcapil tentang perekaman E-KTP yang masih berlaku;
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat (Penggantian Paspor Hilang)
  4. Paspor Rusak (Penggantian Paspor Rusak)
  5. Paspor dan Dokumen yang menerangkan terdapat perubahan data pada dokumen kependudukan (Penggantian data di Paspor)

  1. Proses Pendaftaran 1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui: a. Datang ke loket pelayanan Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon; b. Melalui Pendaftaran BAP Online. 2. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas persyaratan 3. Petugas loket memberikan nomor antrian layanan BAP kepada pemohon dengan urutan pendaftaran yang lebih dulu masuk mendapat nomor antrian terkecil; 4. Petugas loket menentukan counter pelayanan BAP pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada petugas counter yang ditunjuk; 5. Petugas loket memanggil pemohon dan mengarahkan ke counter yang ditunjuk.
  2. Proses Pemeriksaan 1. Petugas counter memeriksa kesesuaian data antar dokumen yang dilampirkan serta memeriksa ketersediaan dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Bencana dari Kelurahan/ Akta Lahir/ Ijazah/ Akta Nikah/ Surat Rekomendasi Disnaker/ Surat Rekomendasi Kemenag/ dll 2. Petugas counter mengajukan pertanyaan tentang identitas pemohon berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan; 3. Petugas counter melakukan pendalaman meliputi: a. Alasan penggantian paspor/perubahan data paspor yang diajukan; b. Kronologis hilang/rusaknya paspor; c. Tujuan penggantian paspor/perubahan data paspor; d. Histori penggunaan paspor sebelumnya; e. Histori pengajuan permohonan paspor yang pernah dilakukan; f. Pertanyaan-pertanyaan lain yang dianggap perlu untuk memperjelas keterangan pemohon. 4. Petugas counter menuangkan seluruh pernyataan dan jawaban ke dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP); 5. Petugas counter mempersilakan pemohon untuk membaca dan memeriksa hasil BAP; 6. BAP ditandatangani oleh petugas counter yang melakukan pemeriksaan dan pemohon yang bersangkutan; 7. BAP dilaporkan kepada Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Proses Penyusunan BAPEN 1. Petugas yang ditunjuk memeriksa isi BAP 2. Kepala Sub Seksi TI Inteldakim/Pejabat yang ditunjuk menyusun Berita Acara Pendapat (BAPEN) yang berisi rekomendasi persetujuan/ penolakan/ penangguhan permohonan yang diajukan; 3. Kepala Sub Seksi TI Inteldakim /Pejabat yang ditunjuk Melaporkan BAP dan BAPEN kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon.
  4. Proses Persetujuan 1. Petugas memeriksa isi BAP dan BAPEN; 2. Kepala Sub Seksi TI Inteldakim melakukan penilaian dan menentukan persetujuan/ penangguhan permohonan; 3. Surat Keputusan Kepala Kantor disusun berdasarkan arahan Kepala Sub Seksi TI Inteldakim; 4. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon menandatangani SK Persetujuan/ Penangguhan penggantian paspor/ perubahan data pada paspor; 5. Berkas BAP, BAPEN dan SK Kakanim disimpan ke dalam lemari penyimpanan khusus
  5. Proses Pengambilan 1. Pemohon datang ke Loket pelayanan Bidang Inteldakim dengan menunjukan KTP asli; 2. Petugas loket mencari direktori penyimpanan berkas di lemari penyimpanan 3. Petugas loket mengambil berkas dari lemari penyimpanan; 4. Petugas loket menyerahkan berkas BAP, BAPEN dan SK kepada pemohon; 5. Petugas loket mencatatkan berkas yang sudah diambil pemohon di buku ekspedisi.

1 (satu) hari

Apabila permohonan diajukan sebelum pukul 12.00 WIB maka hasil dapat diterima sebelum pukul 16.00 WIB.

Apabila permohonan diajukan setelah pukul 12.00 WIB maka hasil dapat diterima keesokan harinya (hari kerja).

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Berita Acara Pendapat BAPEN dan Surat Keputusan Kepala Kantor tentang Persetujuan/ Penangguhan penggantian paspor/ perubahan data pada paspor.

  1. Website: kanimtakengon.kemenkumham.go.id
  2. Email: imigrasi.takengon2@gmail.com
  3. Facebook: Imigrasi Takengon
  4. Instagram: @imigrasi_takengon
  5. Twitter @kanim_takengon
  6. HOTLINE WA : 0822 6098 5990;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Berita Acara Pemeriksaan Paspor Hilang/Rusak/Penggantian Data"