1 (satu) hari
Apabila permohonan diajukan sebelum pukul 12.00 WIB maka hasil dapat diterima sebelum pukul 16.00 WIB.
Apabila permohonan diajukan setelah pukul 12.00 WIB maka hasil dapat diterima keesokan harinya (hari kerja).
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Berita Acara Pendapat BAPEN dan Surat Keputusan Kepala Kantor tentang Persetujuan/ Penangguhan penggantian paspor/ perubahan data pada paspor.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store