Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Surat keterangan/pernyataan warisan yang telah ditandatangani oleh semua ahli waris dan 2 (dua) orang saksi, diketahui dan disahkan kepala desa (sesuai domisili yang meninggal);
  2. 2. Surat Pembagian Warisan (apabila ahli waris lebih dari satu orang) yang telah ditandatangani oleh semua ahli waris dan dua orang saksi, diketahui dan disahkan Kepala Desa (sesuai letak tanah);
  3. 3. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang telah ditandatangani oleh semua ahli waris dan dua orang saksi, diketahui dan disahkan Kepala Desa (sesuai letak tanah);
  4. 4. Surat Pernyataan Kerelaan yang telah ditanda tangani ahli waris yang tidak menerima bagian, diketahui dan disahkan Kepala Desa (sesuai letak tanah);
  5. 5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah ( Sertifikat tanah, Letter C, Model D );i kepemilikan tanah ( Sertifikat tanah, Letter C, Model D );
  6. 6. Melampirkan Surat Kematian atau Akte Kematian;
  7. 7. Fotokopi KTP ahli waris dan Fotokopi KTP dua orang saksi yang telah disahkan oleh Kepala Desa (sesuai domisili);
  8. 8. Fotokopi SPPT PBB dan pelunasannya pada tahun yang bersangkutan

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan kepada petugas (Staf Bagian Kesra Kec. Gunung Tuleh);
  2. 2. Pemohon menunggu proses pelayanan;

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Permohonan Turun Waris oleh Camat

a. Petugas Pengaduan

b. Telepon

c. Email

d. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"