Pelayanan Dispensasi Nikah

  1. 1. Surat permohonan untuk melaksanakan nikah kurang dari 10 (sepuluh) hari dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Gunung Tuleh yang ditujukan kepada Camat Gunung Tuleh;
  2. 2. Fotocopy KTP kedua calon mempelai yang masih berlaku;
  3. 3. Fotocopy KTP wali calon mempelai perempuan yang masih berlaku;

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan kepada petugas (Staf Bagian Kesra Kec. Gunung Tuleh);
  2. 2. Pemohon menunggu proses pelayanan;

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

a. Petugas Pengaduan

b. Telepon

c. Email

d. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"