Paspor Antar

  1. Berusia lanjut, Disabilitas, Balita atau sedang sakit
  2. Alamat rumah di Pulau Nunukan
  3. Nomor HP yang bisa dihubungi

  1. Setelah pemohon selesai dilakukan wawancara pemohon mendaftarkan diri pada petugas wawancara
  2. Memberikan alamat dan nomor telpun yang dapat dihubungi

Maksimal 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Lumbis GO

Telp : (0556)21012
HP : 0811-537-2605

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Antar"