Permohonan Exit Permit Only Bagi Orang Asing

  1. Surat Permohonan Sponsor
  2. Surat Jaminan
  3. Fotocopy KTP Sponsor
  4. Paspor Asli dan Fotokopi
  5. KITAS/KITAP Asli dan Fotokopi
  6. Fotokopi Tiket Keberangkatan
  7. Jika Mahasiswa / Pelajar : Surat Izin Belajar Jika TKA : RPTKA, IMTA, dan DPKK Jika Keluarga (suami/istri) : Akta Perkawinan / Buku Nikah
  8. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
  9. Fotokopi KTP yang dikuasakan

  1. Penerimaan Permohonan
  2. Petugas Loket Melakukan Pemerikasaan Kelengkapan Berkas Permohonan
  3. Petugas Loket melakukan Perekaman Data ke dalam System
  4. Petugas Loket melakukan Register Permohonan
  5. Peneraan Cap EPO (Exit Permit Only)
  6. Pengambilan Paspor oleh Orang Asing

3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima

Tidak dipungut biaya

Pelayanan WNA

1. Website:

     kanimtakengon.kemenkumham.go.id

2. Email :

    imigrasi.takengon2@gmail.com

3. Facebook:

    Imigrasi Takengon

4. Instagram:

    @imigrasi_takengon

5. Twitter:

   @kanim_takengon

6. HOTLINE WA : 0822 6098 5990;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Exit Permit Only Bagi Orang Asing"