Pelayanan Kependudukan

  1. Penerbitan KK
  2. a. Pemohon mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon, jorong/wali nagari dan camat;
  3. b. Fotocopy kutipan akta nikah/akta perkawinan;
  4. c. Surat keterangan pindah/datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. d. Fotocopy surat keterangan lahir
  6. Penerbitan KTP-el
  7. a. Fotocopy kartu keluarga
  8. b. Pemohon
  9. Pelayanan Surat Pindah/Datang
  10. a. Mengisi Formulir Permohonan Pindah
  11. b. KK Asli
  12. c. Untuk Pemohon yang datang, mengisi formulir F1-01, SK PWNI
  13. Pelayanan Akta Kelahiran/Kematian
  14. a. Untuk akta kelahiran, pemohon mengisi formulir F2-01
  15. b. Fotocopy buku nikah, fotocopy KTP kedua orang tua anak, fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  16. c. surat keterangan lahir dari bidan/dokter yang asli
  17. d. untuk akta kematian, pemohon mengisi formulir F2-28
  18. e. Surat keterangan meninggal dunia dari kantor walinagari
  19. f. fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi
  20. g. fotocopy KK
  21. Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)
  22. a. fotocoopy KK
  23. b. fotocopy akta kelahiran
  24. c. Pas foto ukuran 2x3 (2 lembar) bagi anak umur 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas serta persyaratan sesuai dengan dokumen yang diurus;
  2. 2. Petugas registrasi akan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas (KK, KTP-el, Akta kependudukan, pindah/datang) serta membuat tanda terima berkas yang diparaf oleh pemohon;
  3. 3. Jika berkas lengkap maka akan diteruskan ke Kasi Adminduk, tetapi jika belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. 4. Kasi Adminduk memeriksa berkas pemohon, apabila sudah benar akan diparaf dan diserahkan kepada operator SIAK kecamatan untuk di entri;
  5. 5. Operator SIAK akan mengentri data sesuai dengan berkas pemohon (KK, KTP-el, Akta kependudukan, pindah/datang);
  6. 6. Selesai dientri oleh operator kecamatan, berkas akan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat untuk dicetak;
  7. 7. Petugas registrasi mencatat kedalam buku penerimaan berkas untuk dibawa ke kecamatan dan diserahkan kembali kepada pemohon melalui petugas registrasi nagari
  8. 8. Pemohon menerima dokumen yang sudah ditandatangani oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten pasaman barat dari registrasi nagari

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

KK dan KTP-el

1. Sarana Pengaduan Melalui:

a. Tugas Pengaduan

b. Telepon

c. Email

d. SP4N!LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kependudukan"