Penerbitan Pas Lintas Batas (PLB)

  1. KTP elektronik Keluaran Kab. Nunukan
  2. Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Nunukan
  2. Petugas memeriksa berkas persyaratan hingga dinyatakan lengkap
  3. Dinyatakan lengkap: Petugas mengarahkan untuk memasuki ruang tunggu
  4. Dilakukan Wawancara oleh Petugas Wawancara hingga dinyatakan Lulus Wawancara
  5. Dinyatakan lulus wawancara : Petugas memberikan billing pembayaran melalui bank
  6. Pemohon membayar biaya melalui bank pemerintah
  7. Proses Dicetak dan Pemohon dapat mengambil di Kantor Imigrasi Nunukan
  8. Lewat Antrian Online / Datang Kekantor Imigrasi Nunukan untuk mengambil nomor Antrian
  9. Lewat Antrian Online / Datang Kekantor Imigrasi Nunukan untuk mengambil nomor Antrian
  10. Lewat Antrian Online / Datang Kekantor Imigrasi Nunukan untuk mengambil nomor Antrian

Penerbitan Pas Lintas Batas Maksimal 24 (Jam) di hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan PLB

Telp : (0556)21012
HP : 0811-537-2601

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pas Lintas Batas (PLB)"