“perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:
- izin beristri lebih dari seorang
- izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
- dispensasi kawin;
- pencegahan perkawinan;
- penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
- pembatalan perkawinan;
- gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
- perceraian karena talak;
- gugatan perceraian;
- penyelesaian harta bersama;
- penguasaan anak-anak;
- ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
- penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
- putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
- putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
- pencabutan kekuasaan wali;
- penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
- penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
- pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
- penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
- putusan tentang hal penolakan pemberianketerangan untuk melakukan perkawinan campuran;
- pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain