Perkara Perkawinan

  1. Gugatan / Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pati
  2. FC KTP yang telah bermeterai dinazegelen oleh Kantor Pos
  3. FC KK yang telah bermeterai dinazegelen oleh Kantor Pos
  4. FC Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah) yang telah bermeterai dinazegelen oleh Kantor Pos
  5. Bukti Lain yang dibutuh berdasarkan perkara yang diajukan

  1. Pastikan sudah membuat Gugatan / Permohonan atas Perkara yang akan diajukan jika mengalami kesulitan bisa datang ke Kantor dan menghubungi POSBAKUM atau bisa menggunakan aplikasi httP://gugatanmandiri.badilag.net
  2. Lengkapi dokumen bukti awal (dokumen persyaratan)
  3. Membayar panjar biaya perkara sesuai tarif yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pati melalui SKUM yang dicetak oleh kasir bisa dicek melalui panjar.pa-pati.go.id
  4. Mendaftarkan perkara melalui petugas pendaftaran
  5. Mengikuti persidangan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim yang ditunjuk, panggilan sidang akan disampaikan oleh Jurusita Pengganti
  6. Dari persidangan akan menghasilkan penetapan atau putusan

“perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:

  1. izin beristri lebih dari seorang
  2. izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. dispensasi kawin;
  4. pencegahan perkawinan;
  5. penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. pembatalan perkawinan;
  7. gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  8. perceraian karena talak;
  9. gugatan perceraian;
  10. penyelesaian harta bersama;
  11. penguasaan anak-anak;
  12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
  13. penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  14. putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  15. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. pencabutan kekuasaan wali;
  17. penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  18. penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  19. pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
  20. penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  21. putusan tentang hal penolakan pemberianketerangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  22. pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain

Biaya perkara dalam bentuk panjar biaya perkara yang meliputi komponen:

  1. Biaya penyampaian panggilan sidang dan pemberitahuan isi putusan oleh Jurusita dengan besar biaya berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Agama Pati tentang Radius Wilayah di Kab. Pati;
  2. Meterai
  3. PNBP yang meliputi:
    • Pendaftaran Rp. 30.000
    • Redaksi Rp. 10.000
  4. ATK Perkara Rp. 75.000

Putusan dan Penetapan

Pengaduan dilayani melalui:

  1. Meja Pelayanan
  2. Pengadilan Tinggi Agama Semarang
  3. Badan Pengawasan Mahkamah Agung
  4. Ombusmen
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ecourt.mahkamahagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Perkawinan"