Permohonan izin tinggal WNA

  1. Surat Penjaminan dari Penjamin
  2. Paspor yang sah dan masih berlaku
  3. Surat Jaminan dari Penjamin, Paspor yang sah dan masih berlaku
  4. Surat Jaminan dari Penjamin, Paspor yang sah dan masih berlaku
  5. Surat Jaminan dari Penjamin, Paspor yang sah dan masih berlaku

  1. WNA datang ke Kantor Imigrasi
  2. Petugas memeriksa berkas persyaratan hingga dinyatakan lengkap
  3. Dilakukan Wawancara oleh Petugas Wawancara hingga dinyatakan Lulus Wawancara
  4. Dilakukan Proses Adjudikator atau Verifikasi eselon 1 Direktorat jenderal Imigrasi melalui Sistem Keimigrasian dengan jangka waktu Maksimal 3 Hari Kerja
  5. Dinyatakan lulus wawancara : Petugas memberikan billing pembayaran melalui bank
  6. Pemohon membayar biaya melalui bank pemerintah
  7. Dilakukan Proses Adjudikator atau Verifikasi eselon 1 Direktorat jenderal Imigrasi melalui Sistem Keimigrasian dengan jangka waktu Maksimal 3 Hari Kerja
  8. Proses Dicetak dan Pemohon dapat mengambil di Kantor Imigrasi Nunukan
  9. Lewat Antrian Online / Datang Kekantor Imigrasi Nunukan untuk mengambil nomor Antrian
  10. Lewat Antrian Online / Datang Kekantor Imigrasi Nunukan untuk mengambil nomor Antrian
  11. Lewat Antrian Online / Datang Kekantor Imigrasi Nunukan untuk mengambil nomor Antrian

Jangka waktu penyelesaian maksimal 3 Hari Kerja

6 Bulan = Rp. 1.000.000,-

12 Bulan = Rp. 1.500.000,-

2 Tahun = Rp. 2.000.000,-

Permohonan Izin Tinggal WNA

Telp : (0556)21012
HP : 0811-537-2601

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan izin tinggal WNA"