Pelayanan Penggantian Paspor Hilang/Rusak

  1. Kartu tanda penduduk elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan Disdukcapil tentang perekaman e-KTP yang masih berlaku;
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat untuk penggantian Paspor Hilang
  5. Paspor rusak untuk penggantian Paspor Rusak
  6. Berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk

  1. Pemohon telah menyelesaikan pembuatan berita acara di bidang Inteldakim dan telah membawa bukti berita acara yang dibutuhkan kemudian datang mengambil formulir dan nomor antrian;
  2. Petugas counter melakukan pemanggilan nomor antrian dan memeriksa berkas asli dan fotocopy pemohon yakni; e-KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA) dan Paspor Lama;
  3. Petugas counter melakukan scan & input data pemohon pada aplikasi SPRI
  4. Petugas counter kemudian melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari serta menyerahkan Bukti Pengantar Pembayaran setelah dinyatakan lulus wawancara
  5. Bendahara melakukan pengecekan pembayaran oleh pemohon. Untuk pemohon yang sudah melakukan pembayaran maka akan masuk ke dalam alokasi paspor. Sedangkan untuk pemohon yang belum melakukan pembayaran, maka akan masuk ke dalam identifikasi pembayaran bank. Selanjutnya, bendahara menyerahkan blangko Paspor kepada Petugas Cetak Paspor untuk dilakukan pencetakan
  6. Petugas Cetak Paspor kemudian melakukan pencetakan paspor dan melakukan uji kualitas terhadap terhadap paspor yang sudah dicetak. Jika paspor tersebut tidak lolos uji kualitas maka Petugas Cetak melaporkan kepada Kasi Dokumen Perjalanan untuk dibuatkan Berita Acara dan dilakukan pengguntingan terhadap paspor yang tidak lolos uji kualitas;
  7. Paspor yang sudah melewati tahapan uji kualitas, selanjutnya melakukan proses laminating paspor. Setelah proses laminating, Kasubsi Yanverdokim melakukan pemeriksaan akhir terhadap paspor yang sudah dicetak. Paspor yang sudah melewati pemeriksaan akhir kemudian disusun di tempat penyimpanan paspor untuk diserahkan kepada pemohon.
  8. Petugas Serah Paspor menyerahkan paspor kepada pemohon. Petugas Serah Paspor kemudian melakukan scan barcode berkas untuk dikirimkan melalui data elektronik ke Bidang Teknologi Komunikasi dan Informasi Keimigrasian serta menyerahkan berkas pemohon kepada petugas di Bidang Teknologi Komunikasi dan Informasi Keimigrasian untuk dilakukan penyimpanan

Penerbitan paspor biasa paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran

  1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI per permohonan sebesar Rp350,000.00;
  2. Biaya Beban Paspor Hilang per buku sebesar Rp1.000.000,00;
  3. Biaya Beban Paspor Rusak per buku sebesar Rp500.000,00.

Paspor BIasa 48 Halaman

Pengaduan saran dan masukkan dapat ditujukan kepada:

  1. Petugas di bagian Customer Care;
  2. Kotak Saran;
  3. Telp : (0643) 8001104;
  4. Fax  : (0643) 8001104;
  5. HOTLINE WA : 0822 6098 5990 ;
  6. EMAIL : imigrasi.takengon2@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggantian Paspor Hilang/Rusak"