Paspor Hilang/Rusak

  1. KTP elektronik
  2. Membawa Paspor yang dinyatakan Rusak bagi pemohon paspor rusak
  3. Melampirkan Surat Kehilangan dari Kantor Polisi setempat bagi Pemohon Paspor Hilang
  4. Surat Berita Acara Keimigrasian dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan
  5. KTP-el, Paspor yang dinyatakan rusak (bagi pemohon paspor rusak), Surat BAP dari Inteldakim KTP-el, Surat Kehilangan dari Kantor Polisi Setempat, Surat BAP dari Inteldakim
  6. KTP-el, Paspor yang dinyatakan rusak (bagi pemohon paspor rusak), Surat BAP dari Inteldakim KTP-el, Surat Kehilangan dari Kantor Polisi Setempat, Surat BAP dari Inteldakim
  7. KTP-el, Paspor yang dinyatakan rusak (bagi pemohon paspor rusak), Surat BAP dari Inteldakim KTP-el, Surat Kehilangan dari Kantor Polisi Setempat, Surat BAP dari Inteldakim

  1. Lewat Antrian Online / Datang Kekantor Imigrasi Nunukan untuk mengambil nomor Antrian
  2. Petugas memeriksa berkas persyaratan hingga dinyatakan lengkap
  3. Dinyatakan lengkap: Petugas mengarahkan untuk memasuki ruang tunggu
  4. Dilakukan Wawancara oleh Petugas Wawancara hingga dinyatakan Lulus Wawancara
  5. Dinyatakan lulus wawancara : Petugas memberikan billing pembayaran melalui bank
  6. Pemohon membayar biaya melalui bank pemerintah
  7. Dilakukan Proses Adjudikator atau Verifikasi eselon 1 Direktorat jenderal Imigrasi melalui Sistem Keimigrasian dengan jangka waktu Maksimal 3 Hari Kerja
  8. Proses Dicetak dan Pemohon dapat mengambil di Kantor Imigrasi Nunukan
  9. Lewat Antrian Online / Datang Kekantor Imigrasi Nunukan untuk mengambil nomor Antrian
  10. Lewat Antrian Online / Datang Kekantor Imigrasi Nunukan untuk mengambil nomor Antrian
  11. Lewat Antrian Online / Datang Kekantor Imigrasi Nunukan untuk mengambil nomor Antrian

Jangka Waktu penyelesaian maksimal 3 hari Kerja

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif dasar PNBP

Paspor Hilang : Rp. 1.000.000,-

Paspor Rusak : Rp. 500.000,-

Penggantian Paspor Hilang/Rusak

Telp : (0556)21012
HP : 0811-537-2601
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Hilang/Rusak"