Paspor Baru Biasa

  1. Kartu tanda penduduk elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan Disdukcapil tentang perekaman e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  5. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri untuk pemohon dibawah 17 tahun
  6. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua untuk pemohon dibawah 17 tahun
  7. Surat pernyataan orang tua bermaterai untuk pemohon dibawah 17 tahun
  8. Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota untuk calon Tenaga Kerja Indonesia
  9. Paspor Lama bagi yang sudah pernah mempunyai paspor

  1. Petugas Helpdesk APAPO melakukan pengecekan QR-code pendaftaran APAPO, apabila sudah sesuai dengan jam permohonan maka petugas mengarahkan pemohon menuju Loket Pengambilan Nomer Antrian
  2. Petugas Loket Pengambilan Nomer Antrian melakukan pengecekan nama pemohon pada daftar APAPO. Apabila terdaftar, petugas kemudian melakukan pengecekan dokumen persyaratan lalu memberikan nomer antrian dan Perdim 11 serta mengarahkan pemohon untuk menuju ruang tunggu pelayanan;
  3. Petugas counter melakukan pemanggilan nomor antrian dan memeriksa berkas asli dan fotocopy pemohon yakni; e-KTP, KK dan Akta Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/ SMA);
  4. Petugas counter melakukan scan dan input data pemohon pada aplikasi DPRI;
  5. Petugas counter kemudian melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari serta menyerahkan Bukti Pengantar Pembayaran setelah dinyatakan lulus wawancara
  6. Petugas adjudikasi melakukan proses adjudikasi;
  7. Petugas alokasi melakukan pengecekan pembayaran. Untuk pemohon yang sudah melakukan pembayaran, maka akan masuk ke dalam alokasi paspor. Sedangkan untuk pemohon yang belum melakukan pembayaran, maka akan masuk ke dalam identifikasi pembayaran. Selanjutnya, Petugas Alokasi menyerahkan blangko paspor kepada Petugas Cetak Paspor untuk dilakukan pencetakan
  8. Petugas Cetak Paspor kemudian melakukan pencetakan paspor dan melakukan uji kualitas terhadap paspor yang sudah dicetak. Jika paspor tersebut tidak lolos uji kualitas maka Petugas Cetak melaporkan kepada Kasi Dokumen Perjalanan untuk dibuatkan Berita Acara dan dilakukan pengguntingan terhadap paspor yang tidak lolos uji kualitas
  9. Paspor yang sudah melewati tahapan uji kualitas, selanjutnya melakukan proses laminasi paspor. Setelah proses laminasi, Kasubsi Yanverdokim melakukan pemeriksaan akhir terhadap paspor yang sudah dicetak. Paspor yang sudah melewati pemeriksaan akhir kemudian disusun di tempat penyimpanan paspor untuk diserahkan kepada pemohon;
  10. Petugas Serah Paspor menyerahkan paspor kepada pemohon. Petugas Serah Paspor kemudian melakukan scan barcode berkas untuk dikirimkan melalui data elektronik ke Bidang Teknologi Komunikasi dan Informasi Keimigrasian untuk dilakukan penyimpanan

Penerbitan paspor biasa paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran

  1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI per permohonan sebesar Rp350,000.00;
  2. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama per permohonan sebesar Rp1.000.000,00

Paspor BIasa 48 Halaman

Pengaduan saran dan masukkan dapat ditujukan kepada:

  1. Petugas di bagian Customer Care;
  2. Kotak Saran;
  3. Telp : (0643) 8001104;
  4. Fax  : (0643) 8001104;
  5. HOTLINE WA: 0822 6098 5990
  6. EMAIL : imigrasi.takengon2@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru Biasa"