Pelayanan Rekomendasi Bahan Bakar Minyak Tertentu

  1. 1. Nelayan dengan Kapal Ikan Indonesia dengan Ukuran Maksimum 30 GT (tiga puluh gross tonase) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, PD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy Surat Keterangan yang diterbitkan lurah
  4. 4. Informasi jumlah Volume BBM tertentu yang digunakan sebagai bahan bakar kapal
  5. 5. Fotocopy SIPI/SIKPI/STDKP/Pas Keci/Surat Pacak
  6. 6. Usulan kebutuhan BB tertentu dari pemilik kapal diatas 10 GT

  1. 1. Nelayan (Pemohon) mengajukan form isian Rekomendasi BBM Tertentu yang telah diisi datanya dan ditandatangani pemohon serta mencantumkan persyaratan yang diperlukan ke petugas administrasi
  2. 2. Kasi Pengelolaan Sarana Prasaran Perikanan Tangkap mengoreksi dan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak Tertentu
  3. 3. Petugas administrasi membuat draft Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu
  4. 4. Kasi Pengelolaan Sarana Prasaran Perikanan Tangkap mengoreksi dan membubuhkan paraf
  5. 5. Kabid Perikanan Tangkap mengoreksi dan membubuhkan paraf
  6. 6. Kepala Dinas Perikanan mengoreksi dan membubuhkan Tandatangan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu

  1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Perikanan Kota Pasuruan - Jl. Ir. H. Juanda No 1B Kel. Blandongan, Kota Pasuruan
  2. Menyampaikan Pengaduan, Saran dan Masukan langsung via Telepon : (0343) 5615594 dan Email : perikanan@pasuruankota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Bahan Bakar Minyak Tertentu"