Penangananan Laporan Gratifikasi pada Unit Pengendali Gratifikasi

  1. Mengisi Formulir Laporan Gratifikasi;
  2. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
  3. Surat Perintah Tugas Unit Pengendali Gratifikasi.

  1. Menerima laporan terkait gratifikasi;
  2. Mengisi Formulir Pelaporan;
  3. Melakukan Penelitian Kelengkapan pelaporan;
  4. Menerima barang bukti gratifikasi;
  5. Mereviu dan mengkonfirmasi laporan;
  6. Menyusun rekomendasi status gratifikasi;
  7. Meneiliti kesimpulan dan koreksi penetapan status gratifikasi;
  8. Menyerahkan barang gratifikasi / menyalurkan;
  9. Membuat laporan gratifikasi;
  10. Meneruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan dan Surat Penetapan Status Gratifikasi

(0321) 399 630

Website : http://inspektorat.mojokertokota.go.id

Email : inspektorat.kotamojokerto@gmail.com

Jln. Benteng Pancasila No.23 Kota Mojokerto

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penangananan Laporan Gratifikasi pada Unit Pengendali Gratifikasi"