Konsultasi Tertulis

  1. Surat Permintaan Konsultasi;
  2. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
  3. Surat Perintah Tugas.

  1. Instansi mengirimkan surat permohonan konsultasi yang berisikan gambaran peristiwa, permasalahan, hasil identifikasi yang telah dilakukan dan pertanyaan yang diajukan serta kelengkapan data pendukung;
  2. Inspektur menunjuk dan membuat surat penugasan;
  3. Auditor melakukan penggalian permasalahan, pemetaan dan penentuan akar masalah, serta kesesuaian kriteria;
  4. Melakukan pemecahan masalah dan alternatif solusi;
  5. Melakukan ekspose dan evaluasi internal terhadap draft hasil;
  6. Membuat jawaban hasil konsultasi dengan melampirkan disclaimer.

Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil Laporan Konsultasi

(0321) 399 630

Website : http://inspektorat.mojokertokota.go.id

Email : inspektorat.kotamojokerto@gmail.com

Jln. Benteng Pancasila No.23 Kota Mojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Tertulis"