Standar Pelayanan Permohonan Penerbitan Kartu KUSUKA

No. SK: 050 / 0180 / DKPP-SEKT / 2024

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi
  3. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha untuk orang perseorangan
  4. Fotokopi NPWP untuk korporasi
  5. Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu KUSUKA

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu KUSUKA dan melengkapi dokumen kelengkapannya
  2. Operator KUSUKA memasukan / meng-input data pemohon Kartu KUSUKA melalui aplikasi SATU DATA
  3. PUSDATIN KKP memverifikasi data pemohon Kartu KUSUKA
  4. BANK BRI / BNI mencetak Kartu KUSUKA
  5. Kepala SKPD menyusun jadwal dan memfasilitasi penyerahan Kartu KUSUKA kepada pemohon
  6. BANK BRI / BNI menyerahkan Kartu KUSUKA kepada pemohon
  7. Pemohon menerima Kartu KUSUKA

2 Bulan Pencetakan kartu KUSUKA secara Kolektif

Tidak dipungut biaya

Kartu Kusuka

Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng

Jalan Kartini No. 4, Singaraja

No. Telp / Fax : (0362) 21440

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Penerbitan Kartu KUSUKA"