Standar Pelayanan Permohonan Benih Ikan

  1. Instansi / Kelompok mengajukan surat permohonan permintaan benih ikan yang ditujukan kepada Kepala SKPD

  1. Instansi / Kelompok mengajukan surat permohonan permintaan benih ikan
  2. Kepala SKPD memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Produksi Perikanan
  3. Kepala Bidang Produksi Perikanan melanjutkan Disposisi Kepala SKPD kepada kepala UPTD. Balai Perbenihan Ikan
  4. Kepala UPTD. Balai Perbenihan Ikan menindak lanjuti disposisi Kepala SKPD
  5. Jika tidak ada ketersediaan Kepala UPTD. BPI berkoordinasi dengan Kepala SKPD untuk menunda permohonan Kelompok / Instansi
  6. Jika ya tersedia benih Kepala UPTD. BPI menyerahkan benih ikan kepada Instansi / Kelompok

Benih ikan diterima Instansi / Kelompok maksimal 3 hari dari diterimanya surat permohonan jika ketersediaan benih ikan ada di UPTD. Balai Perbenihan Ikan.

 

Tidak dipungut biaya

Benih Ikan

Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng

Jalan Kartini No. 4, Singaraja

No. Telp / Fax : (0362) 21440

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Benih Ikan "