Standar Pelayanan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar

  1. Permohonan surat pengesahan kelembagaan
  2. Susunan pengurus kelompok
  3. Daftar anggota
  4. Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tentang keberadaan kelompok (tanggal berdiri dan keaktifan)
  5. Surat pernyataan ketua kelompok tentang kepemilikan skretariat
  6. Fotocopy KTP pengurus

  1. Pemohon / Kelompok Masyarakat Perikanan mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kelompok Masyarakat Perikanan
  2. Kepala SKPD menugaskan Kabid. Pemberdayaan Masyarakat Perikanan untuk menindak lanjuti permohonan kelompok masyarakat perikanan
  3. Kabid. Pemberdayaan Masyarakat Perikanan menugaskan Kasi. Penyuluhan dan Kelembagaan Masyarakat Perikanan untuk menindak lanjuti permohonan kelompok masyarakat perikanan
  4. Kasi. Penyuluhan dan Kelembagaan Masyarakat Perikanan Membuat Draft Berita Acara Verifikasi Kelembagaan Kelompok dan menugaskan Tim Verifikasi Kelembagaan Kelompok untuk mengadakan verifikasi ke lapangan
  5. Tim Verifikasi Kelembagaan Kelompok melakukan verifikasi lapangan
  6. Jika Tidak Sesuai hasil Verifikasi Pemohon melengkapi kekurangan hasil verifikasi dari Tim Verifikasi
  7. Jika Ya sesuai hasil verifikasi Kasi. Penyuluhan dan Kelembagaan Masyarakat Perikanan membuat dan menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kelompok Masyarakat Perikanan kepada pemohon.

5 hari pengumpulan berkas

3 hari verifikasi berkas 

3 hari pengecekan pengurus kelompok 

4 hari penerbitan SKT

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kelompok Masyarakat Perikanan

Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng

Jalan Kartini No. 4, Singaraja

No. Telp / Fax : (0362) 21440

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar "