Kenaikan Pangkat melalui Sistem e-SDM

  1. Surat Pengantar dari Instansi
  2. Foto copy Karpeg dilegalisir (diupload melalui e-SDM)
  3. Foto copy SK CPNS dilegalisir (diupload melalui e-SDM)
  4. Foto copy SK Pangkat terakhir dilegalisir (diupload melalui e-SDM)
  5. Foto copy DP3/SKP 2 tahun terakhir (setiap unsur bernilai baik minimal 76) dilegalisir (diupload melalui e-SDM)
  6. Foto copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) untuk kenaikan pangkat yang mengakibatkan pindah golongan dilegalisir (diupload melalui e-SDM)

  1. Pemohon /SKPD menerima Surat edaran kenaikan pangkat PNS dan menyampaikan usulan kenaikan pangkat PNS dan upload data di sistem e-SDM
  2. Admin melakukan verifikasi berkas berdasarkan surat pengantar instansi
  3. Admin e-SDM melakukan download data pada sistem e-SDM, jika ada yang salah maka akan diberikan catatan pada berkas upload diakun masing-masing ASN
  4. Kasi Mutasi dan kepangkatan memerintahkan kepada pemroses administrasi kepangkatan dan pengadaan Pegawai untuk mengentri data ke SAPK
  5. data di Upoad pada Dokudigital sistem kantor Regional XII BKN, khusus Gol IV/a ke atas diterbitkan Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat PNS dan disampaikan Ke BKPSDM Prop Sumbar

Penyelesaian ini hanya mengambarkan proses pelayanan kenaikan pangkat  dari awal berkas masuk hingga pengiriman berkas oleh BKPSDM Kota Pariaman ke aplikasi SAPK, bukan proses keluarnya SK kenaikan pangkat

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

Melalui pelayanan pengaduan pada aplikasi e-SDM 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat melalui Sistem e-SDM"