Pengawasan Kearsipan Eksternal

  1. Merupakan pencipta arsip tingkat pusat dan daerah yang meliputi: Kementerian, Lembaga, Pemerintahan Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN

  1. Pencipta arsip tingkat pusat dan daerah (selanjutnya disebut penerima layanan) mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan
  2. Penerima layanan menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pengawasan kearsipan eksternal dan mengunduh formulir Audit Sistem Kearsipan Eksternal (ASKE)
  3. Penerima layanan mengisi formulir ASKE dan menyerahkan kepada Pusat Akreditasi Kearsipan dengan dilengkapi data dukung untuk dilakukan verifikasi oleh tim pengawas kearsipan pusat
  4. Penerima layanan menerima tim pengawas kearsipan pusat dalam rangka verifikasi lapangan
  5. Penerima layanan menerima Risalah Hasil Audit Sementara untuk mendapatkan persetujuan oleh pejabat berwenang pada pencipta arsip
  6. Penerima layanan menerima Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal

Jangka waktu pengawasan kearsipan merujuk pada Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT), yaitu rencana kegiatan Pengawasan Kearsipan untuk jangka waktu satu tahun anggaran.

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan

Disampaikan melalui pengisian Lembar Evaluasi Pengawasan Kearsipan dengan menggunakan fitur google form dan  melalui email: pusat.akreditasi@anri.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Kearsipan Eksternal"