Pengeluaran Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara

  1. Basan-Baran dan dokumen yang menyertainya harus sesuai dan lengkap
  2. Diambil oleh petugas dari instansi penitip dan atau masyarakat yang membawa berkas dari Instansi Penegak Huku
  3. Pengambilan dilaksanakan pada hari dan jam dinas
  4. 1. Surat permintaan dari penyidik, penuntut umum
  5. 2. Surat penetapan pengadilan
  6. 3. Berita acara pelaksanaan.

  1. Petugas Administrasi menerima pemohon beserta dokumen kemudian memeriksan dan memvalidasi kelengkapan dokumen persyaratan.
  2. Petugas administrasi melaporkan adanya permohonan pengambilan/pengeluaran Basan/Baran kepada Kepala Rupbasan
  3. Untuk kategori Basan/Baran tertentu sesuai penetapan nominal perkiraan sendiri oleh Kepala Rupbasan (Nilai Maksimal 100 juta diputuskan oleh Kepala Rupbasan, 100 sampai dengan 300 juta keatas diputuskan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas usul Kantor Wilayah). Setiap pengambilan Basan/Baran wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
  4. Petugas Pengeluaran Basan/Baran membuat Berita Acara Pengeluaran/Pengambilan Basan/Baran yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan.
  5. Petugas pengeluaran mengeluarkan Basan/Baran dari gudang penyimpanan dan menyerahkan kepada instansi yang bertanggung jawab secara juridis.
  6. Petugas Pengeluaran mendokumentasikan penyerahan Basan/Baran kemudian melakukan penginputan pengeluaran Basan/Baran pada aplikasi SDP

Pemeriksaan dan Penelitian Dokumen Dilaksanakan dengan seksama

Tidak ada biaya

Kesesuaian data, pengeluaran Basan Baran, dan berita acara serah terima Basan Baran

Dirjen Pemasyarakatan, telpon 081368765195, laman : kemenkumham.go.id Pengaduanditjenpas@gmail.com,

Kanwil Jateng telpon (024) 3543063,divpas.jateng@gmail.com ,

Rupbasan Surakarta telpon 02717471063 Rupbasansurakarta@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengeluaran Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara"