Pinjam Pakai Perkara Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara

  1. Basan-Baran dan dokumen yang menyertainya harus sesuai dan lengkap
  2. Diambil oleh petugas dari instansi penitip
  3. Pengambilan dilaksanakan pada hari dan jam dinas
  4. 1. Surat Permohonan kepada Kepala Rupbasan dari Instansi penanggung jawab Juridis untuk meminjam pakai Basan atau Baran dalam keperluan proses pemeriksaan Pengadilan.
  5. 2. Surat Penetapan/Putusan Pengadilan.
  6. 3. Salinan Barang bukti dari instansi penanggung jawab juridis.
  7. 4. Identitas pemilik (KTP, dan KK).
  8. 5. Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan atau Baran yang di pinjam pakai.
  9. 6. Spesifikasi/rekam jejak Basan atau Baran yang akan dipinjam pakai.
  10. 7. Surat Kuasa dari Pemilik Basan atau Baran (jika dikuasakan).

  1. Pemohon diterima oleh Petugas Pengamanan Rupbasan.
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan yang sah dengan disertai dengan dokumen persyaratan.
  3. Petugas administrasi Rupbasan memeriksa dan memvalidasi kelengkapan dokumen dan surat-surat.
  4. Petugas administrasi Rupbasan membuat berita acara pinjam pakai Basan atau Baran kepada Kepala Rupbasan.
  5. Petugas administrasi Rupbasan melaporkan adanya permohonan pinjam pakai Basan atau Baran kepada Kepala Rupbasan.
  6. Pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan Pengadilan harus sepengetahuan kepala Rupbasan.
  7. Setiap pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses Pemeriksaan di Pengadilan Wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
  8. Apabila persyaratan dan mekanisme atau prosedur diatas terpenuhi maka pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan Pengadilan dapat dilaksanakan dengan menandatangi Berita Acara Serah Terima pinjam pakai Basan atau Baran dengan persetujuan Kepala Rupbasan atau Pejabat administrasi yang telah didelegasikan.

Pemeriksaan dan Penelitian Dokumen Dilaksanakan dengan seksama

Tidak ada biaya

Kesesuaian data, pengeluaran basan baran dan berita acara serah terima Basan Baran, penempatan, keamanan dan keutuhan Basan Baran

Dirjen Pemasyarakatan, telpon 081368765195, laman : kemenkumham.go.id
Pengaduanditjenpas@gmail.com,

Kanwil Jateng telpon (024) 3543063,divpas.jateng@gmail.com ,

Rupbasan Surakarta telpon 02717471063 Rupbasansurakarta@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pinjam Pakai Perkara Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara"