Penerimaan Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara

  1. Basan-Baran dan dokumen yang menyertainya harus sesuai dan lengkap
  2. Diantar oleh petugas dari instansi penitip
  3. Penerimaan dilaksanakan pada hari dan jam dinas
  4. 1. Surat Pengantar; 2. Data Basan yang diserahkan; 3. Surat izin penyitaan dari pengadilan; 4. Berita Acara penyitaan; 5. Surat Perintah penyerahan basan dari instansi penuntut; 6. Surat Pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut ( syarat khusus : Penitipan Basan Instansi Penuntut ) 7. Tiga ( 3 ) orang personil dari pihak yang menyerahkan untuk menandatangani berita acara serah terima yaitu 1 (satu) orang untuk serah terima dan 2 (dua) orang sebagai saksi.

  1. Petugas Pengamanan menerima surat pengantar, Basan Baran dan dokumen yang menyertainya dari Petugas yang bertanggungjawab secara yuridis
  2. Petugas pengamanan menerima Basan Baran dan mencocokkan dengan dokumen yang menyertainya, mencatat dalam buku tamu dan menyerahkan kepada Pejabat Administrasi
  3. Pejabat Administrasi dan Pengelolaan memerintahkan petugas / Tim Penerimaan Basan Baran untuk melakukan Penelitian, Pendokumentasian, Penilaian, Pengklasifikasian dan membuat Berita sacara Penelian dan Berita Acara Serah Terima Basan Baran
  4. Petugas Penerimaan Basan Baran melakukan pengecekan dan mencocokkan Basan Baran beserta dokumen yang menyertainya
  5. Petugas Penerimaan melakukan penelitian, pendokumentasian, penilaian dan pengklasifikasian
  6. Petugas Penerimaan menyerahkan Basan Baran, dokumen yang menyertainya, Hasil Penilaian dan Berita Acara Serah Terima Basan Baran kepada Pejabat Administrasi dan Pengelolaan
  7. Petugas Penerimaan, Pejabat Administrasi dan Pengelolaan serta Petugas Penitip dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis menandatangani BA Penelitian dan BA Serah Terima Basan Baran yang disahkan oleh Kepala Rupbasan
  8. Petugas Pendaftaran / Registrasi  mencatat data Basan Baran pada Buku Register sesuai dengan Tingkat Perkara, Tempat Penyimpanan (di dalam Rupbasan atau ditempat lain /diluar Rupbasan), memberi segel, kode dan label dan menyerahkan Basan Baran beserta dokumen yang menyertainya kepada petugas penempatan/penyimpanan
  9. Petugas Penyimpanan melakukan penempatan / penyimpanan sesuai dengan data pengklasifikasian Basan Baran
  10. Petugas Pemeliharaan secara rutin melakukan pemeliharaan minimal 1(satu) minggu sekali dan melakukan  stock opname Fisik Basan Baran 3 (tiga) bulan sekali

Pemeriksaan dan Penelitian Dokumen Dilaksanakan dengan seksama

Tidak ada biaya

Kesesuaian data, penempatan, keamanan dan keutuhan Basan Baran, dan berita acara serah terima Basan Baran

1. Dirjen PAS
Dirjen Pemasyarakatan, telpon 081368765195, laman : kemenkumham.go.id

2. Kanwil 
Pengaduanditjenpas@gmail.com, Kanwil Jateng telpon (024) 3543063,divpas.jateng@gmail.com ,

3. Rupbasan Surakarta telpon 02717471063 Rupbasansurakarta@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara"