Pelayanan Akta Kelahiran

No. SK: 188/07/K/411.504/2024

  1. 1. Surat keterangan kelahiran dari RS/Puskesmas/Dokter/Bidan
  2. 2. Asli KK orang tua
  3. 3. Asli KTP bapak dan ibu
  4. 4. Foto copy surat nikah yang dilegalisir oleh KUA
  5. 5. Mengisi formulir pencatatan kelahiran

  1. 1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran 2. Pemohon Mengisi Data kunjungan/ Pelayanan 3. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas pelayanan 4. Pemohon diminta melengkapi persyaratan ( bila persyaratan kurang lengkap ) 5. Apabila ada permasalahan yang tidak sesuai pertauran yang ada, di konsultasikan ke Kasie yang membidangi atau ke sekcam 6. Apabila berkas sudah lengkap di upload secara online melalui Aplikasi Sedudo 7. Setelah Data berhasil di online kan ke Apliaksi Sedudo Pemohon menunggu Pemberitahuan dari Dispenduk dan pemohon dapat mencetak Akta kelahiran sendiri setelah mendapat pemberitahuan dari DISPENDUK

Waktu pelayanan paling lama 20 menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan melalui:

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
  3. Whatsapp : 0812 1784 6055 ( An. Sumantri )
  4. Email : kecgondang.pengaduan@gmail.com
  5. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
  6. Media Sosial :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran"