Pembuatan Subdomain Instansi

  1. Surat Permohonan Subdomain dari Instansi, mengetahui Sekretaris Daerah Kota Bima
  2. Keterangan penunjukan admin pengelola subdomian

  1. Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Kominfotik, yang memuat nama subdomain, kebutuhan OS, dan IP Publik (jika hosting tidak dilakukan pada server Dinas Kominfotik)
  2. Persetujuan Kepala DInas Kominfotik
  3. Seksi Infrastruktur TIK melakukan melakukan analisa ketersediaan server
  4. Pembuatan subdomain selesai. Admin instansi pengguna menerima akun berupa username dan password

Waktu penyelesaian dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Akun Subdomain (Username dan Password)

  1. Sarana Pengaduan yang disediakan adalah melalui website https://layanan-kominfo.bimakota.go.id/
  2. Prosedur/mekanisme pengaduan:
    1. Aduan masuk melalui website
    2. Diverifikasi oleh Staf Seksi Infrastruktur
    3. Penyelesaian oleh Seksi Infrastruktur
  3. Petugas pelayanan pengaduan: Staf Seksi Infrastruktur Bidang TIK
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Subdomain Instansi"