Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan

  1. Mengisi formulir permohonan di tanda tangan oleh direktur atas materai cukup dan dibubuhi cap perusahaan;
  2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengajuan permohonan tidak langsung dilakukan oleh pemohon bermaterai cukup;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melampirkan Print Out OSS;
  4. Fotokopi KTP Pemohon;
  5. Fotokopi NPWP perusahaan dan untuk perpanjangan Fotokopi laporan SPT tahunan;
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Pas photo warna layar merah ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar;
  8. Fotokopi Konfirmasi Status Wajib Pajak;
  9. Fotokopi tanda lunas PBB;
  10. Tanda Bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan;
  11. Izin Usaha Perkebunan–Budidaya (IUP-B) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta SK Hak Guna Usaha (HGU);
  12. Surat permohonan dari perusahaan dilengkapi maksud dan tujuan permohonan;
  13. Fotokopi akte notaris pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir beserta pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM RI;
  14. Tabel Komposisi kepemilikan saham perusahaan (sebelum dan sesudah perubahan);
  15. Pernyataan luas dan lokasi areal perkebunan yang telah dimiliki perusahaan;
  16. Pernyataan lokasi dan kapasitas industri pengolahan hasil perkebunan yang telah dimiliki perusahaan;
  17. Fotokopi lokasi;
  18. Ketersediaan sumber bahan baku dari luar perusahaan/pihak lain yang diketahui/direkomendasikan oleh Pemerintah Daerah apabila pasokan bahan baku dari dalam perusahaan tidak mencukupi;
  19. (a). Informasi teknis tentang luas areal perkebunan; (b). Informasi teknis tentang kapasitas unit pengolahan; (c). - Jenis tanaman dan sumber benih yang akan digunakan; - Luas/prosentase areal gambut di lokasi rencana pengembangan disertai surat keterangan dari instansi berwenang (Dinas Kehutanan/Perguruan Tinggi/Pusat Penelitian).
  20. (a). - Rencana kerja tahapan pembangunan kebun;   - Rencana kerja tahapan pembangunan unit industri pengolahan;   (b). - Pembiayaan total dan tahunan pembangunan kebun; - Pembiayaan total dan tahunan pembangunan industri pengolahan hasil perkebunan.
  21. Kesediaan/kesanggupan membangun kebun untuk masyarakat sekitar serta rencana dan biaya pembangunannya (untuk IUP yang terbit di atas Februari 2007);
  22. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  23. Fotokopi Izin Usaha Perkebunan (IUP);
  24. Fotokopi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)/tahapan proses HGU dari Badan Pertanahan Nasional (bagi perusahaan yang sudah memiliki HGU ataupun sedang dalam proses HGU);
  25. Surat Keterangan Penilaian Usaha Perkebunan tahap pembangunan/operasional dari Dinas yang membidangi perkebunan di provinsi/kabupaten;
  26. Laporan Pembinaan dari Istansi Yang Membidangi Perkebunan berupa evaluasi kinerja perusahaan (jika belum dilakukan penilaian);
  27. Fotokopi akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir dari perusahaan yang akan mengambil alih/penyertaan asing baru;
  28. Fotokopi akte notaris tentang Keputusan RUPS atau Risalah Rapat yang dinotarialkan terkait pengalihan saham perusahaan/penyertaan asing baru;
  29. Surat Keterangan dari istansi yang membidangi perkebunan bahwa perusahaan yang akan dialihkan, memiliki/tidak memiliki permasalahan dengan masyarakat sekitar dan tidak dalam status melakukan pelanggaran hukum;
  30. Surat Pernyataan dari calon perusahaan yang akan mengambil alih untuk bersedia membeli saham perusahaan yang akan dialihkan dengan luas lahan yang dimiliki tidak melebihi luas lahan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 dan Company Profile dari perusahaan yang akan membeli yang menginformasikan jumlah total areal perkebunan yang telah dimiliki;
  31. Surat Pernyataan dari calon perusahaan yang akan mengambil alih untuk tetap melanjutkan Pola Kemitraan dan Program Community Development yang telah disepakati sebelumnya.

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan kepada petugas Front Office.
  2. Front Office menerima berkas/dokumen permohonan Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan yang telah lengkap diregistrasi dan dilekatkan lembar checklist untuk disampaikan pada Kepala Dinas, apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  3. Berkas/dokumen permohonan Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan lengkap diterima oleh Kepala Dinas untuk disposisi kepada Kepala Bidang.
  4. Back Office pengagenda mengantarkan berkas/dokumen yang telah didisposisi ke Kepala Bidang.
  5. Kepala Bidang menerima berkas/dokumen permohonan Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan yang telah didisposisi untuk selanjutnya didisposisi ke Kepala Seksi untuk memproses izin.
  6. Kepala Seksi menerima berkas/dokumen permohonan Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan untuk pembuatan undangan peninjauan ke lapangan oleh operator.
  7. Tim Teknis menerima undangan, berkas dan melakukan peninjauan ke lapangan dan setelah peninjauan ke lapangan, tim teknis membuat laporan Berita acara Peninjauan Lapangan.
  8. Kepala Seksi Berdasarkan hasil peninjauan ke lapangan, apabila terdapat kekurangan/ketidak sesuaian akan dikomunikasikan kepada pemohon. Apabila tidak memenuhi ketentuan permohonan ditolak.
  9. Back Office bagian Operator menerima berkas/dokumen permohonan Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan untuk membuat draft Izin dan menyerahkan kembali kepada Kepala Seksi.
  10. Draft Surat Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan, diverifikasi oleh Kepala Seksi, diparaf untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang.
  11. Kepala Bidang melakukan verifikasi draft Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan dan paraf, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas.
  12. Kepala Dinas menerima berkas/dokumen dan draft Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan untuk kemudian menandatangan surat izin kemudian dijemput oleh Back Office pengagenda.
  13. Back Office pengagenda mengantarkannya ke Staf Pengambilan Izin.
  14. Staf DPMPTSP menerima berkas/dokumen Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan yang sudah ditandatangan kepala Dinas untuk dicatat dalam buku agenda perizinan. Berkas/dokumen yang sudah diproses diarsipkan. Kemudian Izin yang sudah diagendakan/penomoran distempel kemudian diserahkan ke Front Office.
  15. Front Office menerima Dokumen Perizinan yang sudah dimasukkan dalam amplop untuk diberikan kepada pemohon.
  16. Pemohon menerima Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan.

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas

Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Cot Gapu-Bireuen Kode Pos. 24251

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

Telepon          0644-7042222

Fax                0644-324287, 21253

Email             dpmptspbireuenkab@gmail.com

WhatsApp       08116700046

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptspbireuenkab@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Perubahan Usaha Perkebunan "