Akreditasi Kearsipan (RM)

  1. Peserta Akreditasi mengajukan permohonan akreditasi kearsipan kepada Kepala ANRI paling lambat 1 (satu) tahun anggaran sebelum pelaksanaan akreditasi kearsipan
  2. Peserta Akreditasi merupakan instansi pemerintah pusat yang telah memperoleh nilai hasil pengawasan kearsipan paling kurang dalam kategori sangat memuaskan

  1. Peserta Akreditasi mengajukan surat permohonan akreditasi kearsipan minimal 1 (satu) tahun anggaran sebelum pelaksanaan akreditasi kearsipan
  2. Peserta Akreditasi menerima surat balasan dari Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan tentang persetujuan/penolakan/penundaan akreditasi kearsipan
  3. Peserta akreditasi mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian instrumen bersama Tim Asesor Akreditasi Kearsipan
  4. Peserta Akreditasi mengisi instrumen dan menyerahkan portofolio akreditasi kepada Tim Asesor Akreditasi Kearsipan untuk dilakukan verifikasi oleh Tim Asesor Akreditasi Kearsipan
  5. Peserta Akreditasi menerima hasil rekomendasi sementara dari Tim Asesor Akreditasi Kearsipan berdasarkan verifikasi/pengamatan langsung
  6. Peserta Akreditasi menindaklanjuti hasil rekomendasi sementara
  7. Peserta Akreditasi mengikuti rapat pleno Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan bersama dengan Tim Asesor Kearsipan
  8. Peserta Akreditasi menerima penetapan hasil penilaian akreditasi berupa sertifikat akreditasi, ringkasan eksekutif, salinan Keputusan Kepala ANRI bagi peserta terakreditasi dan surat keterangan mengikuti akreditasi bagi peserta akreditasi yang tidak terakreditasi

  1. 31 Hari Kerja: Pengamatan langsung oleh Tim Asesor, mencakup: sosialisasi dan bimtek instrumen akreditasi; pengisian instrumen akreditasi dan pemenuhan portofolio; verifikasi hasil pengisian instrumen dan portofolio akreditasi oleh Tim Asesor
  2. 47 Hari Kerja: Penyusunan rekomendasi hasil pengamatan langsung
  3. 3 Hari Kerja: Pelaksanaan pleno Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan
  4. 1 Hari Kerja: Pelaksanaan pleno Eselon I
  5. 3 Hari Kerja: Penetapan Akreditasi

Tidak dipungut biaya

Ringkasan Eksekutif, Sertifikat Penetapan Akreditasi, Salinan Keputusan Kepala ANRI, Surat Keterangan bagi Peserta Tidak Terakreditasi

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan melalui link google form Survei Kepuasan Layanan Akreditasi Kearsipan yang diberikan oleh Pusat Akreditasi Kearsipan kepada instansi yang pernah menerima layanan akreditasi kearsipan dan melalui alamat e-mail: pusat.akreditasi@anri.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akreditasi Kearsipan (RM)"