Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya

  1. Mengisi formulir permohonan di tanda tangan oleh direktur atas materai cukup dan dibubuhi cap perusahaan;
  2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengajuan permohonan tidak langsung dilakukan oleh pemohon bermaterai cukup;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melampirkan Print Out OSS;
  4. Fotokopi KTP Pemohon;
  5. Fotokopi NPWP perusahaan dan untuk perpanjangan Fotokopi laporan SPT tahunan;
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Pas photo warna layar merah ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar;
  8. Fotokopi Konfirmasi Status Wajib Pajak;
  9. Fotokopi tanda lunas PBB;
  10. Tanda Bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan;
  11. Profil Perusahaan;
  12. Rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD);
  13. Izin lokasi dari Bupati dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000;
  14. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari kepala kehutanan;
  15. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar;
  16. Fotokopi Izin lingkungan;
  17. Fotokopi dokumn Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) & Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL);
  18. Pernyataan kesanggupan : 1) Memiliki sumber daya manusia, sarana,prasarana dan sistem untuk pengendalian organisme penganggu tanaman (OTP). 2) Melakukan pembukaan lahan tanpa bakar. 3) Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. 4) Melakukan kemitraan dengan perkebunan karyawan dan masyarakat sekitar.

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada petugas Front Office.
  2. Front Office menerima berkas/dokumen permohonan Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya yang telah lengkap diregistrasi dan dilekatkan lembar checklist untuk disampaikan pada Kepala Dinas, apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  3. Berkas/dokumen permohonan Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya lengkap diterima oleh Kepala Dinas untuk disposisi kepada Kepala Bidang.
  4. Back Office pengagenda mengantarkan berkas/dokumen yang telah didisposisi ke Kepala Bidang.
  5. Kepala Bidang menerima berkas/dokumen permohonan Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya yang telah didisposisi untuk selanjutnya didisposisi ke Kepala Seksi untuk memproses izin.
  6. Kepala Seksi menerima berkas/dokumen permohonan Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk pembuatan undangan peninjauan ke lapangan oleh operator.
  7. Tim Teknis menerima undangan, berkas dan melakukan peninjauan ke lapangan dan setelah peninjauan ke lapangan, tim teknis membuat laporan Berita acara Peninjauan Lapangan.
  8. Kepala Seksi Berdasarkan hasil peninjauan ke lapangan, apabila terdapat kekurangan/ketidak sesuaian akan dikomunikasikan kepada pemohon. Apabila tidak memenuhi ketentuan permohonan ditolak.
  9. Back Office bagian Operator menerima berkas/dokumen permohonan Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk membuat draft Izin dan menyerahkan kembali kepada Kepala Seksi.
  10. Draft Surat Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya, diverifikasi oleh Kepala Seksi, diparaf untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang.
  11. Kepala Bidang melakukan verifikasi draft Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya dan paraf, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas.
  12. Kepala Dinas menerima berkas/dokumen dan draft Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk kemudian menandatangan surat izin kemudian dijemput oleh Back Office pengagenda.
  13. Back Office pengagenda mengantarkannya ke Staf Pengambilan Izin.
  14. Staf DPMPTSP menerima berkas/dokumen Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya yang sudah ditandatangan kepala Dinas untuk dicatat dalam buku agenda perizinan. Berkas/dokumen yang sudah diproses diarsipkan. Kemudian Izin yang sudah diagendakan/penomoran distempel kemudian diserahkan ke Front Office.
  15. Front Office menerima Dokumen Perizinan yang sudah dimasukkan dalam amplop untuk diberikan kepada pemohon.
  16. Pemohon menerima Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya.

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas

Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Cot Gapu-Bireuen Kode Pos. 24251

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

Telepon          0644-7042222

Fax                0644-324287, 21253

Email             dpmptspbireuenkab@gmail.com

WhatsApp       08116700046

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptspbireuenkab@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya"