rekomendasi izin usaha obyek wisata dan daya tarik wisata

  1. 1. Fotokopi akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;
  2. 2. NPWP Perusahaan/Perorangan;
  3. 3. Fotokopi bukti hak pengelolaan daya tarik wisata;
  4. 4. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat Laik Sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan untuk usaha Pemandian Air Panas yang memiliki restoran/rumah makan/kafe;
  5. 5. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat/Rekomendasi Kualitas Air paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha pemandian air panas alami yang tidak memiliki restoran/rumah makan/kafe; dan
  6. 6. Fotokopi ijin teknis sesuai peraturan perundang-undangan: a. IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; b. HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; c. SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan d. Ijin Lingkungan (usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki

  1. 1. Permohonan mengajuka rekomendasi izin usaha obyek dan daya tarik wisata
  2. 2. Petugas memeriksa permohonan rekomendasi izin usaha obyek dan daya tarik wisata
  3. 3. Petugas memberikan formulir kepada pemohon untuk diisi
  4. 4. Pemohon mengisi formulir
  5. 5. Petugas membuat surat rekomendasi untuk memperoleh izin usaha obyek dan daya tarik wisata
  6. 6. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata menandatangani surat rekomendasi untuk memperoleh izin usaha obyek dan daya tarik wisata
  7. 7. Petugas menyerahkan surat rekomendasi izin usaha obyek dan daya tarik wisata kepada pemohon

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

rekomendasi izin usaha obyek wisata dan daya tarik wisata

  1. Pengaduan langsung/lisan disampaikan secara langsung melalui pengaduan/Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sekadau.
  2. Pengaduan tidak langsung melalui :
  • Email  : disporaparsekadau@gmail.com

No hp : 081255337890

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rekomendasi izin usaha obyek wisata dan daya tarik wisata"